UPTD PUSKESMAS GUGUK PANJANG

Standar Pelayanan Puskesmas

Standar Pelayanan Pendaftaran dan Informasi
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyakat
    4. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan Pendaftaran

    Senin - Kamis : 08.00 - 11.00

    Jumat - Sabtu : 08.00 - 10.00

  • Persyaratan Pelayanan

    Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa kartu identitas : KTP/ KK atau (pasien baru) dan Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. (Pasien Baru) Pasien datang melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk medapat nomor antrian.
    2. (Pasien Lama) Pasien datang melakukan pendaftaran melalui mesin antrian pendaftaran mandiri sesuai ruang klaster yang akan dituju. Pasien mendapatkan nomor antrian. pasien menunggu panggilan di ruang tunggu.
    3. Pasien lama dan baru mendaftar melalui aplikasi mobile JKN sesuai dengan ruang klaster yang dituju. Pasien menunggu di ruang tunggu.
  • Jangka Waktu Penyelesaian

    < 10 Menit

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Retribusi Rp. 50.000
    2. Pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter dan tes buta warna)
  • Produk Pelayanan

    Pendaftaran pasien pelayanan rekam medis pasien

  • Prasarana dan/ atau fasilitas
    1. Ruang tunggu dilengkapi pendingin ruangan dan televisi
    2. Ruang tunggu dilengkapi leflet dan banner
  • Kompetensi Pelaksana

    DIII Rekam Medis yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Perekam medis : 2 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

    Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya

  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Ruang Tindakan dan Gawat Darurat
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang - undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
    3. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
    4. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/1936/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
    5. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Senin – Kamis : 08.00 – 14.30 WIB

    Jumat : 08.00 – 11.30 WIB

    Sabtu : 08.00 – 13.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Kondisi pasien darurat dan kondisi pasien yang memerlukan tindakan medis

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Pasien datang. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien. Petugas melakukan anamnesis. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan

    Penanganan kegawatdaruratan dan tindakan medis

  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang Tindakan dan Gawat Darurat
    2. Peralatan medis pendukung
    3. Ambulans untuk rujukan pasien
  • Kompetensi Pelaksana
    1. Dokter umum yang memilki surat ijin praktek
    2. DIII/S1 Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Dokter umum : 1 orang

    Perawat : minimal 1 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
    3. Obat dan vaksin yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Ruang Klaster Kesehatan Dewasa
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang - undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
    3. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
    4. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/1936/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
    5. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

    Jumat – Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Tersedianya rekam medis elektronik pasien

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis. Petugas melakukan anamnesis. Petugas melakukan pengukuran vital sign. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur. Petugas menentukan diagnosis. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan
    1. Konsultasi dokter
    2. Pemeriksaan medis
    3. Tindakan medis
    4. Surat rujukan
    5. Surat keterangan kesehatan
    6. Surat keterangan buta warna
  • Prasarana dan/atau fasilitas

    Ruang Klaster Kesehatan Dewasa Peralatan medis pendukung Komputer dan jaringannya Ruang tunggu pasien

  • Kompetensi Pelaksana
    1. Dokter umum yang memiliki surat ijin praktek
    2. DIII/S1 Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Dokter Umum : minimal 1 orang

    Perawat : minimal 1 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Ruang Klaster Kesehatan Lansia
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang - undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
    4. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
    5. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/1936/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
    6. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

    Jumat – Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Tersedianya rekam medis elektronik pasien

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis. Petugas melakukan anamnesis. Petugas melakukan pengukuran vital sign. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur. Petugas menentukan diagnosis. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai
  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan
    1. Konsultasi dokter
    2. Pemeriksaan medis
    3. Tindakan medis
    4. Surat rujukan
    5. Surat keterangan kesehatan
  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang Klaster Kesehatan Lansia
    2. Peralatan medis pendukung
    3. Komputer dan jaringannya
    4. Ruang tunggu pasien
  • Kompetensi Pelaksana
    1. Dokter Umum yang memiliki surat ijin praktek
    2. DIII/S1 Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Dokter Umum: minimal 1 orang

    Perawat : minimal 1 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen setiap 6 bulan sekali. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Ruang Pelayanan Kesehatan Anak dan Remaja
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang - undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat kesehatan Masyarakat
    4. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

    Jumat – Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan
    1. Tersedianya rekam medis elektronik pasien
    2. Buku KIA/ KMS
  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis. Petugas melakukan anmnesa. Petugas melakukan pengukuran vital sign. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut
  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan

    Pelayanan kesehatan anak dan remaja

  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang pelayanan kesehatan anak dan remaja
    2. Peralatan medis pendukung
    3. Komputer dan jaringannya
    4. Ruang tunggu pasien
  • Kompetensi Pelaksana

    DIII Kebidanan dan Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Bidan/Perawat : minimal 1 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
    2. Undang - undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat kesehatan Masyarakat
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
    5. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

    Jumat – Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan
    1. Tersedianya rekam medis elektronik pasien
    2. Buku KIA/ KMS
  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
    2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis. Petugas melakukan anmnesis. Petugas melakukan pengukuran vital sign. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindak lanjut.
  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan

    Pelayanan Kesehatan Ibu

  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang pelayanan kesehatan ibu
    2. Peralatan medis pendukung
    3. Komputer dan jaringannya
    4. Ruang tunggu pasien
  • Kompetensi Pelaksana

    DIII Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Bidan: minimal 1 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan IMS dan VCT
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS dan IMS
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat kesehatan Masyarakat
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
    5. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

    Jumat – Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Tersedianya rekam medis elektronik pasien

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Pasien datang ke ruang pemeriksaan IMS dan VCT dengan sendiri atau dirujuk dari klaster dewasa, lansia, ibu, anak dan remaja. Petugas menanyakan dan mencatat identitas pasien. Petugas menganamnesis dan mengisi blanko IMS. Petugas melakukan pemeriksaan pada pasien. Petugas merujuk pasien ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan cairan tubuh dan darah. Petugas menegakkan diagnosis pasien. Petugas melakukan pasca konseling pada pasien. Petugas memberikan terapi pada pasien.

  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan

    Konsultasi IMS dan VCT

  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang pemeriksaan IMS dan VCT
    2. Peralatan medis pendukung
    3. Komputer dan jaringannya
    4. Ruang tunggu pasien
  • Kompetensi Pelaksana

    DIII Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Perawat: minimal 1 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Ruang Institusi Penerima Wajib Lapor
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS dan IMS
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang NAPZA
    5. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

    Jumat – Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Tersedianya rekam medis elektronik pasien

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Pasien datang ke ruang pemeriksaan IPWL secara sukarela atau diantar oleh keluarga. Petugas melakukan assessment dan mencatat dalam rekam medis. Petugas merujuk pasien ke laboratorium untuk dilakukan tes urine. Petugas menegakkan diagnosis. Petugas merencanakan terapi berdasarkan hasil tes urine. Petugas memberikan konseling dan terapi simptomatis.

  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan

    Konsultasi Institusi Penerima Wajib Lapor

  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang pemeriksaan pasien
    2. Peralatan medis pendukung
    3. Komputer dan jaringannya
    4. Ruang tunggu pasien
  • Kompetensi Pelaksana

    DIII Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Perawat: minimal 1 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Ruang Konsultasi Sanitasi
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat kesehatan Masyarakat
    4. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Senin dan Rabu : 08.00 – 12.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Blangko permintaan konsultasi sanitasi dari Ruang Pemeriksaan Umum/ Ruang PTM dan Lansia/ Ruang Kesehatan Anak/ Ruang Kesehatan Ibu dan Reproduksi

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis. Petugas memberikan penyuluhan atau konsultasi sesuai dengan keluhan

  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan

    Konsultasi Sanitasi

  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang Konsultasi
    2. Ruang tunggu pasien
  • Kompetensi Pelaksana

    DIII Kesehatan Lingkungan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Sanitarian : minimal 1 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

    Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya

  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Gizi
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Untuk Masyarakat Indonesia
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Antropometri Anak
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat kesehatan Masyarakat
    5. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

    Jumat – Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Blangko permintaan konsultasi gizi dari klaster dewasa dan lansia, Ibu, Anak dan remaja, Gigi dan mulut

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis. Petugas memberikan penyuluhan atau konsultasi sesuai dengan keluhan

  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan

    Konsultasi Gizi

  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang Konsultasi Gizi
    2. Ruang tunggu pasien
  • Kompetensi Pelaksana

    DIII Gizi yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Nutrisionis : minimal 1 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02/Menkes/65/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat kesehatan Masyarakat
  • Jam Pelayanan

    Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

    Jumat – Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Tersedia rekam medis elektronik pasien

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medik. Petugas melakukan anamnesis dan pengukuran tekanan darah. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai keluhan pasien, pemeriksaan odontogram, riwayat penyakit dan kroscek identitas untuk pasien baru, untuk pasien lama dilanjutkan pemeriksaan sesuai keluhan. Petugas menentukan diagnosis penyakit. Petugas menentukan terapi/tindak lanjut yang sesuai. Petugas melakukan tindakan jika memang diperlukan, atau pemberian resep untuk pasien premedikasi

  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan

    Pelayanan kesehatan gigi dan mulut

  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut
    2. Alat medis pendukung
  • Kompetensi Pelaksana
    1. Dokter Gigi yang memiliki surat ijin praktek
    2. DIII Keperawatan Gigi yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana
    1. Dokter Gigi : minimal 1 orang
    2. Perawat Gigi : minimal 1 orang
  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan farmasi
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat kesehatan Masyarakat
    4. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Senin – Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

    Jumat – Sabtu : 08.00 – 11.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Resep dari ruang klaster

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Pasien datang, petugas menerima resep elektronik dari aplikasi e-pusk, petugas melakukan telaah resep jika resep tidak sesuai maka petugas melakukan konfirmasi kepada penulis resep, jika sesuai maka dilakukan peracikan obat sesuai resep,petugas melakukan pengemasan dan pelabelan obat,petugas melakukan pemeriksaan akhir yaitu kesesuaian obat dengan resep, petugas menyerahkan obat dan meberikan informasi obat yang akan digunakan oleh pasien,obat diterima oleh pasien

  • Jangka Waktu Penyelesaian
    1. Penyiapan resep non racikan : < 15 menit per 1 lembar resep
    2. Penyiapan resep racikan : < 30 menit per 1 lembar resep
  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan
    1. Penyedian obat racikan dan non racikan
    2. Pemberian informasi obat (PIO)
  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang penerimaan resep / ruang penyerahan obat
    2. Ruang pelayanan resep dan peracikan
    3. Ruang penyimpanan obat dan BMHP
    4. Lemari obat,lemari pendingin, Pallet, AC, lemari narkotika dan psikotropika, pengukur suhu
  • Kompetensi Pelaksana
    1. Apoteker yang memiliki ijin praktek
    2. Asisten Apoteker yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Minimal 2 orang tenaga farmasi

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang resep dan obat pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
    3. obat, vaksin, dan reagen yang digunakan dijamin mutu dan keamanan penggunaannya
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Laboratorium
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/MENKES/SK/III/2003 tentang laboratorium kesehatan
    2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 657/MENKES/SK/VII/2009 tentang Pengiriman Penggunaan Spesimen Klinis, Materi Biologi dan Muatan Informasinya
    3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat kesehatan Masyarakat
    5. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Senin – Kamis : 08.00 – 11.00 WIB

    Jumat – Sabtu : 08.00 – 10.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    permintaan pemeriksaan laboratorium dari klaster melalui aplikasi e-pusk

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Pasien datang ke ruang pelayanan laboratorium. Pasien dipanggil sesuai nomor urut. Petugas menulis identitas pasien pada tabung vacutainer dan wadah penampungan sampel. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sampel pasien. Petugas menginput hasil pemeriksaan laboratorium di aplikasi e-pusk untuk konsultasi ke ruang pelayanan yang merujuk.

  • Jangka Waktu Penyelesaian

    ≤ 120 menit

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan

    Hematologi, Kimia Darah, Urinalisis, Imunologi- serologi, Mikrobiologi

  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang pengambilan sampel
    2. Ruang pemeriksaan sampel
    3. Peralatan laboratorium pendukung
    4. Komputer dan jaringannya
    5. Ruang tunggu pasien
  • Kompetensi Pelaksana

    Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Minimal 2 orang tenaga ATLM

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
    3. Reagen yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Imunisasi
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat kesehatan Masyarakat
    3. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Selasa : 08.00 – 12.00 WIB

    Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Tersedianya rekam medis elektronik pasien

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis. Petugas melakukan penyuluhan sebelum imunisasi. Petugas melakukan imunisasi. Petugas melakukan penyuluhan paska imunisasi. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan
    1. Konsultasi Imunisasi
    2. Imunisasi
  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang Imunisasi
    2. Peralatan medis pendukung
    3. Ruang tunggu pasien
  • Kompetensi Pelaksana

    D III/ S1 Keperawatan atau Kebidanan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya

  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Perawat/ Bidan: minimal 1 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
    3. Vaksin yang digunakan dijamin masa berlaku penggunaannya (tidak kadaluwarsa)
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan TB
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat kesehatan Masyarakat
    3. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Rabu : 08.00 – 12.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Tersedianya rekam medis elektronik pasien

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis. Petugas melakukan anamnesis. Petugas melakukan pengukuran vital sign. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur. Petugas menentukan diagnosis. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ Tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan
    1. Konsultasi dokter
    2. Pemeriksaan medis
    3. Tindakan medis
    4. Surat rujukan
  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang pemeriksaan pasien
    2. Peralatan medis pendukung
    3. Ruang tunggu pasien
  • Kompetensi Pelaksana
    1. Dokter Umum yang memiliki surat ijin praktek
    2. DIII/ S1 Keperawatan yang memiliki surat tanda registrasi dan sesuai dengan kewenangannya
  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Dokter umum : minimal 1 orang

    Perawat : minimal 1 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Upaya Berhenti Merokok
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
    3. Keputusan Menteri kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  • Jam Pelayanan

    Kamis : 08.00 – 12.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Tersedianya rekam medis elektronik pasien

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis. Petugas melakukan anamnesis. Petugas melakukan pengukuran kadar karbondioksida dalam tubuh. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Sesuai kasus

  • Biaya/ tarif
    1. Pasien Umum: Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun (2023) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
  • Produk Pelayanan

    Konsultasi dan terapi

  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. Ruang pemeriksaan pasien
    2. Peralatan medis pendukung
    3. Ruang tunggu pasien
  • Kompetensi Pelaksana

    Petugas yang telah dilatih

  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Petugas terlatih : minimal 1 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
    1. Informasi tentang rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya
    2. Peralatan medis yang digunakan sesuai standar sterilitas masing –masing alat
  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali

Standar Pelayanan Humas/ Pengaduan
  • Komponen Uraian
  • Dasar Hukum
    1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  • Jam Pelayanan

    Senin – Kamis : 08.00 – 11.00 WIB

    Jumat – Sabtu : 08.00 – 10.00 WIB

  • Persayaratan Pelayanan

    Adanya pengaduan pelayanan melalui kotak saran, email, website, facebook, instagram, nomor whatsapp

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    Petugas membuka kotak saran, email, website, facebook, instagram, nomor whatsapp setiap hari. Petugas mencatat data pelaporan (nama, alamat dan nomor telepon jika ada) dan isi keluhan pada buku register. Petugas melaporkan keluhan kepada tim penanganan pengaduan serta unit terkait. Tim pengaduan melakukan tindak lanjut dan menyampaikan ke unit terkait serta pelapor pengaduan.

  • Jangka Waktu Penyelesaian

    Maksimal pengaduan 3 x 24 jam

  • Biaya/ Tarif

    Tidak dikenakan biaya

  • Produk Pelayanan

    Penanganan pengaduan masyarakat

  • Prasarana dan/atau fasilitas
    1. ATK
    2. Telepon
    3. Kotak Saran
    4. Komputer dan jaringannya
    5. Media informasi pengaduan
    6. Ruangan dan kelengkapannya
  • Kompetensi Pelaksana

    Petugas yang tergabung dalam tim mutu manajemen puskesmas

  • Pengawasan Internal

    Supervisi oleh atasan langsung. Dilakukan sistem pengendalian mutu internal oleh auditor internal puskesmas

  • Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

    Sarana Pengaduan:

    1. Whatsapp : 0813-6422-1212 (Jam Kerja)
    2. Email : layananpengaduanpuskgp@gmail.com
    3. Website : https://pusk-guguk-panjang.bukittinggikota.go.id/
    4. Instagram : puskesmas_gugukpanjang
    5. Facebook : Puskesmas Guguk Panjang
    6. Kotak Saran
  • Jumlah Pelaksana

    Tim penanganan pengaduan

    Koordinator : 1 orang

    Anggota tim : 6 orang

  • Jaminan Pelayanan

    Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)

  • Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

    Identitas yang memberikan aduan tidak dipublikasikan

  • Evaluasi Kinerja Pelaksana

    Evaluasi kinerja dilakukan melalui Lokakarya Mini Bulanan Puskesmas dan Rapat Tinjauan Manajemen. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. Survei indeks kepuasan masyarakat setiap 6 bulan sekali