2025-10-24 /Post By Admin Operator

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PUSKESMAS GUGUK PANJANG TAHUN 2025

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Dengan ini Puskesmas Guguk Panjang telah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Puskesmas Guguk Panjang Tahun 2025.