2025-10-24 /Post By Admin Operator
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PUSKESMAS GUGUK PANJANG TAHUN 2025
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Dengan ini Puskesmas Guguk Panjang telah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Puskesmas Guguk Panjang Tahun 2025.
Recent Posts
Pelayanan
- Pelayanan Pendaftaran dan Informasi
- Pelayanan Humas / Pengaduan
- Pelayanan Kesehatan Ibu
- Pelayanan Kesehatan Anak dan Remaja
- Pelayanan Gizi
- Pelayanan Imunisasi
- Pelayanan Kesehatan Dewasa
- Pelayanan Kesehatan Lansia
- Pelayanan Gizi
- Pelayanan Pemeriksaan IMS dan VCT
- Institusi Penerima Wajib Lapor
- Pelayanan Konsultasi Sanitasi
- Pelayanan TB
- Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat
- Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
- Pelayanan farmasi
- Pelayanan Laboratorium




